Negara Indonesia dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Negara
Suatu organisasi yang dibentuk oleh masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum
Negara juga dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity)
Jadi masyarakat mendirikan negara untuk mengelola masyarakat itu
Negara hukum
Semua penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum dan bukan atas kekuasaan belaka. Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat.
Hukum itu tidak hanya tertulis, juga yang tidak tertulis yaitu normal-norma
Hukum tertulis namanya perundang undangan
Hukum sosial —> Norma sosial
Hukum negara —> Undang-undang
Negara yang tidak berdasarkan hukum?
Negara yang absolut, cenderung tidak berdasarkan hukum, Zaman dulu negara itu lebih absolut, misalnya negara yang dipimpin oleh kerajaan —> Raja adalah perpanjangan Tuhan, apa yang keluar dari mulut raja/ratu adalah hukum
Monarki modern masih seperti itu? tidak! bahkan inggris juga sudah berdasarkan hukum (Mornarki Konstitusional)
Indonesia pernah mengalami tanpa hukum?
- Zaman Order Baru Soeharto —> Menampilkan kesejahteraan yang semu
- Setelah zaman orde baru selesai —> utang menumpuk

Manusia serigala bagi serigala yang lainnya
- Manusia cenderung memiliki keinginan, dan ada saja keinginan yang dapat merugikan orang lain
Tidak mungkin tidak ada hukum dalam masyarakat
- Terdampar di pulau —> “kamu berjaga malam, aku berjaga pagi”, ini saja sudah pengaturan, alias hukum
- Suami Istri —> “kamu tidur di bagian kiri, aku kanan”, ini saja sudah disebut hukum
Tujuan Penegakan Hukum
- Meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman/perlindungan akan hak haknya
- Untuk menyelesaikan perkara perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur harus menegakkan hukum dengan sebaik baiknya
Absolute Power —> Absolute Corrupt
Unsur Penegakkan Hukum
Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan
- Kepastian hukum artinya perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang.
- Keadilan, merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum
- Kemanfaatan, aparatur penegak harus mepertimbangkan agar proses penegakkan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat atau kegunaan bagi masyarakat
Awas
Jangan sampai masuk sistem hukum Indonesia
Karena apapun bisa diperkarakan
Mengapa tidak semua kepastian hukum itu dianggap “adil”?
Kasuk nenek mina —> “Barangsiapa yang mengambil barang milik orang lain = pencurian”
- Kasus itu diproses, tapi kenapa kita merasa gak adil?
- Karena tidak proposional kerugiannya
Tidak semua aspek hukum dapat dikategorikan sebagai pidana jika tidak adanya niat
Ada budaya komunal —> untuk saling berbagi, misalnya tetangga memetik cabai dari kebun tetangga —> bukan untuk aspek ekonomi
Artinya itu telah menjadi hukum adat, telah menjadi suatu kebiasaan, kenapa masuk ke pengadilan?
Sebenarnya ada cara lain untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya restorative justice, dengan memberitahu bahwa misal “sekarang sudah tidak boleh lagi”
Manfaat? apakah ada manfaatnya untuk menghukum nenek minah? tidak ada! buang-buang anggaran, lebih baik menghukum koruptor yang lebih merugikan masyarakat
Hukum Material dan Hukum Formal
Hukum Formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya : hukum acara pidana yang diatur dalam kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) dan hukum acara perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi
Contoh: Bagaimana caranya untuk menghukum orang yang mencuri?
Tanpa adanya hukum acara, hukum material tidak bekerja
- Misal ada pencuri, tetapi tidak ada hukum yang mengatur apa yang harus dilakukan dengan hal itu
Sistem Hukum Nasional
- Bersumber pada pancasila dan UUD 1945
- Diperlakukan pembaruan materi hukum
- Pembinaan aparatur hukum sebagai pelaksana dan penegak hukum
- Setiap orang harus tunduk pada hukum tanpa kecuali
- Pemerintah harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat
- Sehingga terwujud perilaku masyarakat yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum
Tujuan Negara
- Penegakan hukum erat kaitannya dengan tujuan negara (menurut Kranenburg dan Tk. B Sabaroedin)
- Bukan hanya menjaga ketertiban dan keamanan tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakatnya
- Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakat
- Tujuan negara RI dapat anda temukan pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4
Indikator Tujuan Negara
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Dengan melaksanakan ketertiban dunia —> jangan sampai menyerang negara-negara lain, malah tidak adil
Lembaga Peradilan
Negara kita telah memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial (KY)
- Dan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Aturan selanjutnya tentang ketiga lembaga tersebut dimuat dalam UU no.48/2009
- Tugas pokoknya menyelenggarakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan
Kita dapat mengajukan banding ke peradilan tertinggi jika tidak puas dengan peradilan, lalu masih bisa Kasasi di MA dan Peninjauan kembali di MA, lalu Grasi/Amnesti kepada presiden
Komisi Yudisial —> mengawasi hakim-hakim, etika hakim-hakim, periksa apakah hakim-hakim mengadili dengan benar (tidak disuap, dsb)
Mahkahah Konstitusi —> masalah pemilu
Menegakkan Keadilan
Bidang peradilan terdiri dari:
- Peradilan agama —> Untuk yang muslim (untuk keluarga, dsb)
- Peradilan umum —> jika non muslim, maka maka masuk peradilan umum
- Peradilan tata usaha negara —> Administrasi negara yang merugikan negara, ada keputusan tidak adil? kebijakan negara yang tidak adil?
Mengapa diperlukan penegakan hukum
Agar ada yang mematuhi hukum
Lembaga penegak hukum:
- Kepolisian —> Menjaga keamanan
- Kejaksaan —> Melakukan penuntutan umum
- Kehakiman —> Mengadili dan memutusi terdakwa
Penasehat Hokum (Advokat) —> seseorang yang memenuhi syarat berdasarkan UU untuk memberikan bantuan hukum
Izin advokat diperlukan agar dapat berpekara di pengadilan